Ketercukupan Biaya Pendidikan sebagai Upaya Peningkatan Mutu Layanan Pendidikan

Ketercukupan Biaya Pendidikan sebagai Upaya Peningkatan
Mutu Layanan Pendidikan
(Prespektif Pemaknaan Pungli dan Evaluasi Akuntansi Biaya)
Oleh : Siti Nur Aisyah, S.Pd

PENGANTAR
Mutu layanan pendidikan merupakan suatu jaminan bahwa proses penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan yang diharapkan dan sesuai dengan yang terjadi di lapangan (Depdiknas, 2004). Pemahaman mutu dapat dilihat dari dua sudut pandang, jika dilihat dari sudut pandang produsen dalam hal ini merupakan pihak manajemen sekolah yang terkait dengan pengelolaan pendidikan maka dikatakan bermutu apabila sesuai dengan aturan atau spesifikasi dari yang telah ditetapkan. Sementara dari prespektif konsumen yaitu pihak ekstern yang tidak mengelolah manajemen sekolah sebagai contoh orang tua siswa maka dikatakan bermutu apabila sesuai dengan harapan. Mutu pendidikan dapat dilihat dari adanya layanan yang diberikan sesuai dengan standar yang ada yaitu standar nasional pendidikan yang tertuang dalam PP 32 tahun 2013 sebagai perubahan atas PP 19 tahun 2005. Penilaian terhadap layanan pendidikan dengan mengacu pada 8 standar yang harus dipenuhi yaitu standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, pengeloalaan, dan pembiayaan.
Peraturan perundangan mengenai sistem pendidikan di Indonesia, telah diatur dalam UU No 20 tahun 2003, segala visi, misi dan tujuan dari pendidikan serta hal-hal terkait telah dijelaskan dalam pasal per pasal. Pendanaan pendidikan sebagai salah satu unsur dari proses atau item yang dirasa cukup penting bagi jalannya proses pembelajaran dalam organisasi dalam hal ini adalah instansi pendidikan telah diatur dalam UU No 20 Tahun 2003 pada pasal 46 ayat (1) dan 47 (1) yang menyatakan bahwa pendaan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dan sumber pendanaan pendidikan ditentukan dengan prinsip keadilan, ketercukupan dan keberlanjutan. Pasal tersebut dengan jelas memberikan arahan bahwa pendanaan pendidikan yang nantinya akan diolah pada masing-masing instansi menjadi tanggung jawab bersama, pemahaman atas pendanaan pendidikan sebagai wujud dari program yang tercermin dalam satuan moneter dan diharapkan mampu mewujudkan dan meningkatkan mutu pendidikan dengan terlaksananya standar nasional pendidikan. 
MASALAH
            Pelaksanaan layanan pendidikan yang terdiri dari 8 dimensi dan tertuang pada PP 32 tahun 2013 sebagai pengganti PP 19 tahun 2005, tidak terlepas dari anggaran sebagai suatu bentuk perencanaan yang  diukur dalam satuan moneter. Anggaran diartikan sebagai pernyataan terhadap estimasi dalam kinerja yang akan dicapai oleh suatu organsiasi pada periode tertentu dan mempunyai suatu ukuran finansial (Mardiasmo, 2009). Anggaran dalam suatu instansi pendidikan terjabarkan melalui APBS (anggaran pendapatan belanja sekolah) yang merupakan suatu bentuk dari keterpaduan penerimaan dan pengeluaran sekolah selama satu tahun ajaran (Faisal, 2009).  APBS merupakan suatu penjabaran dari rencana sekolah yang diukur dalam satuan moneter dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan khusus dalam proses pembentukannya dan melalui kesepakatan dari beberapa stakeholder. Sesuai dengan UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan dibebanakan kapada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan tanggung jawab masyarakat setempat, maka tersusunlah pos pada pendapatan APBS yaitu dari anggaran APBN, APBD dan lainnya (biasa disebut komite, paguyuban ataupun swadaya) sehingga pelaksanaan program sekolah dapat dijalankan dengan tetap mengacu pada 8 standar layanan pendidikan.
            Terkait dengan anggaran selain proses penyusunan dan penatausahaan maka anggaran tidak tidak terlepas dari proses audit. Audit berarti proses sistematik dengan tujuan mengevaluasi bukti mengenai tidakan dan kejadian untuk memastikan kesesuaian penugasan dan kriteria yang ditetapkan (William, 2003).  Dalam dunia pendidikan tidak terlepas dari proses audit, yang disesuaikan dengan penerimaan anggaran yaitu APBN dan APBD. Terkait dengan anggaran, instansi pendidikan banyak sekali disoroti permasalahan korupsi ataupun pungutan liar. Seperti data yang disajikan oleh ICW (2003-2013) bahwa 296 kasus terkait dengan dana pendidikan telah ditemukan, khususnya pada tahun 2015 sebanyak 31 kasus korupsi masih didapatkan dalam dunia pendidikan.
Terkait dengan Pungutan liar yang akhir-akhir ini marak diberitakan, dunia pendidikan tidak terlepas dari pantauan pemerintah atas terjadinya pungli. Pungli menurut KKBI diartikan sebagai upaya meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim. Pungli yang marak terjadi dan diberitakan dalam media massa lebih dominan pada pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah dengan melanggar pada aturan atau ketetapan yang diberikan mengenai pelaksanaan teknis manajemen sekolah. Pungli dapat juga terjadi secara sistematis dalam pengaturan manajemen sekolah, dalam hal ini adanya kesepakatan pembentukan anggaran pendapatan belanja sekolah yanag melibatkan pihak sekolah dan komite. Karena sifat anggaran yang merupakan rancangan dari kegiatan guna menyukseskan 8 standar layanan pendidikan, maka bisa saja pungutan yang dimaksudkan bukanlah pungutan liar yang dipikirkan dari pihak luar penyusun APBS. Hal ini dilandasai oleh Permendikbud no 44 tahun 2012, yang menyatakan bahwa beberapa sumber pendapatan sekolah pada pasal 5. 
            Dari latar belakang tersebut, maka rumusan masalah yang dapat dikemukakan adalah bagaimana keterpaduan antara manajemen sekolah terkait dengan penyusunan anggaran belanja sekolah yang mengacu pada peraturan dalam sistem pendidikan dengan memperbolehkan dana tambahan dari komite ataupun pihak lain untuk menunjang proses pendidikan dan pencapaian mutu layanan pendidikan tetapi tidak berbenturan dengan pemaknaan pungutan liar dalam lingkup sekolah. Sehingga, diperlukan adanya keterbukaan dalam penyusunan anggaran dari setiap pihak yang terkait dalam menyikapi pendanaan pendidikan untuk memajukan mutu pendidikan. 
PEMBAHASAN
a.  Mutu Layanan Pendidikan
Mutu layanan pendidikan yang baik merupakan dambaan dari setiap organisasi pendidikan untuk mewujudkannya. Mutu dalam KKBI disebut sebagai ukuran baik buruk suatu benda ataupun taraf dan derajat dapat juga disebut sebagai kualitas. Kualitas menurut Vincent Crapersz (2003) merupakan kumpulan keistimewaan dari sutau produk yang dapat memenuhi keinginan pelanggan dan juga merupakan segala sesuatu dari sifat kebendaan yang diproduksi dan bebas dari kekurangan atau kerusakan. Kualitas dalam hal ini diartikan mempunyai pemahaman adanya suatu barang yang mempunyai alat ukur tertentu, dengan dua pihak yang menilai. Produsen sebagai pihak yang membuat suatu produk mempunyai kriteria kualitas atas apa yang diproduksinya, sementara konsumen sebagai pengguna juga mempunyai kriteria kualitas atas apa yang dinikmatinya.
Bidang pendidikan dapat juga dikatakan sebagai sesuatu yang diproduksi dan juga dikonsumsi, tetapi pendekatan yang dipakai dalam bidang pendidikan bukan lagi benda yang dapat dinikmati, konsep benda yang dapat diproduksi dan dikonsumsi dalam bidang pendidikan lebih diarahkan pada layanan jasa yang dapat dinikmati. Mutu atau disebut dengan kualitas pendidikan dijelaskan Depdiknas (2004) terselenggaranya pendidikan di sekolah sesuai dengan yang seharusnya dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Untuk itulah mutu dalam layanan pendidikan dapat dinilai dengan adanya kebijakan akreditasi yang tertuang dalam PP 32 tahun 2013 sebagai pengganti PP 19 tahun 2005. Dalam konsep produsen dan konsumen maka yang dimaksudkan sebagai produsen dalam bidang pendidikan adalah manajemen sekolah dan konsumen adalah masyarakat yang memberikan kepercayaan pada bidang pendidikan untuk mampu memberikan solusi atas perkembangan kehidupan sosial dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b.  Pembiayaan Pendidikan di Indonesia
Pembiayaan pendidikan dijelaskan oleh Fattah (2000) merupakan sejumlah uang yang didapatkan dan dibelanjakan untuk berbagai keperluan penyelenggaraan pendidikan. Pembiayaan pendidikan seharusnya menggambarkan analisis yang dijadikan sebagai landasan untuk menentukan mata anggaran yang dirasa penting dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.  Penentuan analisis pembiayaan didasarkan pada prinsip efektif dan efisien sehingga tujuan yang telah ditentukan dapat tercapai. Yahya (2003) mengemukakan bahwa dengan terlaksananya kegiatan yang telah dirancang dan membutuhkan biaya yang relatif rendah serta mempunyai kualitas maka dapat dikatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Beberapa pakar dalam bidang pendidikan mengemukakan beberapa model pembiayaan diantaranya model Flat Grand Models, Foundation Plans Models, Guaranted Tax Based Plan Models, Equalization Models, Precentage Equalizing, Power Equalizing Plan, Full State Funding Model,  The Resource- Cost Model, Models Choice and oucher Plans, Wieghted Student Plan,dan Child Based Fundig  (Lunenburg dan Orsnstein, 2000). Model pembiayaan di Indonesia tidak mempunyai aturan baku yang diterapkan (Mulyono, 2010), hal in dikarenakan terdapat perpaduan model pembiayaan yang berdasar dari sumber pembiayaan pendidikan yaitu APBN, APBD, masyarakat dan investor. Kerumitan dalam menentukan model pembiayaan pendidikan terkait dengan akurasi data dan penyebaran yang meluas telah dilakukan penelitian oleh The Hickling Cooperation of Canada,  dengan penggunaan tahun anggaran 1995-1996 sebagai dasar permikiran mengenai pengeluaran total pendidikan, anggaran untuk pendidikan, skala sumber keuangan dan pengaruhnya terhadap pembelajaran, serta jumlah jenis pengeluaran pendukung untuk bersekolah. Hasil penelitian menunjukkan adanya kerumitan dalam informasi mengenai anggaran pendidikan di Indonesia. (Clark, dkk, 1998). Hasil penelitian  Rusmana (2005) memberikan beberapa strategi yang dipakai dalam meningkatkan efetivitas dan efisiensi anggaran pendidikan, diantaranya : kebijakan top down darahkan pada button up, penyusunan anggaran yang bersifat parsial, penyusunan anggaran oleh pemerintah kabupaten mengacu pada kebutuhan satuan pendidikan.
Dari pemaparan tersebut, pembiayaan pendidikan merupakan pembiayaan yang terkait dengan dana pendidikan dan mampu dikelola oleh organisasi yaitu sekolah sebagai wadah yang bersentuhan langsung terhadap layanan pendidikan yang diberikan pada masyarakat. Sekolah dengan berbagai sumber pendapatan yang didapatkan mampu mengelola dana pendidikan dengan sebaik-baiknya, menganalisis dan mengacu konsep pengelolaan pendanaan dengan baik dan tetap pada prinsip efektif dan efisien tetapi tetap mengutamakan mutu pendidikan yang lebih baik. Pengelolaan dana pendidikan menjadi kewenangan sekolah dalam mengelola strategi program kerja yang direncakan guna mencapai tujuan pendidikan yang sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003. Perbaikan pada sistem anggaran pendapatan dan belanja sekolah menjadi sorotan utama dalam menentukan mata anggaran dan keterkaitan pada program yang mampu mendukung terwujudnya visi dan misi pendidikan.
c.     APBS dan Partisipasi APBS
                 Anggaaran setiap organisasi disusun berdasarkan visi dan misi yang telah dibuat dan disepakati. Bentuk anggaran dalam organsiasi sekolah dituangkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS). Bahar (2008) menyatakan bahwa APBS merupakan pendanaan yang diadakan untuk pelaksanaan kegiatan dalam kurun waktu satu tahun dengan memperlihatkan hak dan kewajiban pemerintah, sekolah maupun masyarakat sebagai perwujudan amanah orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.
APBS mencerminkan suatu sumber pendapatan dan alokasi belanja sekolah, bersumber baik dari pemerintah pusat maupun daerah, serta masyarakat dalam bentuk dana swadaya masyarakat dan juga dari orang tua ataupun wali murid. Adanya APBS, maka gambaran suatu program-program yang akan dilaksanakan oleh sekolah mempunyai gambaran dalam bentuk jumlah dana yang digunakan.
Penyusunanan APBS diperlukan persetujuan beberapa pihak diantaranya manajemen dalam sekolah dan juga pihak komite yang merupakan bagian dari organisasi sekolah , sehingga dalam pembentukan APBS diperlukan partisipasi pihak-pihak tersebut. Partisipasi dalam kamus besar bahasa indonesia diartikan sebagai keikutsertaan atau peran serta dalam suatu kegiatan. Menurut Mulyadi (2001) partisipasi merupakan suatu proses dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan keputusan tersebut mempunyai dampak pada jangka panjang.
Partisipasi anggaran mengharapakan adanya kerjasama antara seluruh komponen dalam suatu organisasi. Adanya tingkatan manajemen yang memberikan konstribusi tersendiri bagi pengambilan keputusan dalam kegiatan ataupun program untuk suatu anggaran. Sedangkan menurut Bahar (2008) APBS merupakan pendanaan bagi pelaksanaan kegiatan sekolah dalam satu tahun yang menggambarkan hak dan kewajiban pemerintah, sekolah dan masyarakat sekaligus sebagai suatu bentuk amanah bagi orang tua siswa dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan yang berkualitas. Dapat ditarik kesimpulan bahwa APBS merupakan suatu gambaran dari sekolah yang terdiri dari pendapatan dan juga pengeluaran serta sebagai suatu bentuk perwujudan pelaksanaan sekolah.
d.     Pungutan Liar Sektor Pendidikan
Fenomena pungli khususnya disektor publik menjadi isu yang utama. Pungli atau disebut sebagai pungutan liar menurut KKBI, pungutan liar atau dapat dikatakan memungli diartikan sebagai upaya meminta sesuatu kepada sesorang tanpa menurut peraturan yang lazim. Pungli seringkali disebut sebagai golongan dari korupsi karena mengandung unsur kerugian terhadap suatu pihak. Perundang-undangan untuk memberantas pungli telah banyak diimplementasikan diantaranya UU no 31 tahun 2009 Jo UU no 20 tahun 2001 dan terakhir dengan dikeluarkannya PP 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Pungutan liar di bidang pendidikan khususnya  sekolah sebelumnya telah mempunyai aturan pelarangan adanya pungutan liar dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 60 tahun 2011. Selanjutnya Peraturan ini telah dicabut digantikan dengan oleh Permendikbud No 44 tahu 2012 yang lebih mengatur mengenai pungutan dan sumbanagan biaya pada satuan pendidikan.
            Maraknya pemberitaan mengenai pungutan liar yang terjadi di berbagai tingakat sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK menjadi perdebatan khusus. Bagi pihak pemerhati anggaran pendidikan, terdapat item-item tertentu yang dianggap sebagai bentuk pungutan liar yang terjadi di sekolah, tetapi dari sudut pandang sekolah sebagai suatu organisasi yang mempunyai manajemen dalam pengelolaan pembiayaan pendidikan menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah pungutan liar. Untuk itulah diperlukan adanya pemaknaan lebih dalam dari konsepsi pungutan liar yang diatur dalam perundang-undangan ataupun peraturan pemerintah yang dijadikan sebagai dasar untuk pengelolaan pembiayaan pendidikan.
            Permendikbud No 60 tahun 2012, dengan jelas memberikan pengertian bahwa pungutan merupakan penerimaan biaya pendidikan yang berasal dari peserta didik atau orang tua secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutan ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Berbeda dengan pengertian sumbangan yang lebih mengarah pada sifat kesukarelaan dan tidak adanya ikatan yang memaksa. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa biaya satuan pendidikan terdiri dari empat jenis yaitu : biaya investasi, biaya operasi, biaya bantuan pendidikan dan beasiswa. Ketentuan pada pasal 3 menjelaskan bahwa terdapat larangan pemungutan biaya investasi dan biaya operasional, tetapi pada pasal selanjutnya pasal 5 ayat (2) memberikan perlakuan khusus dalam keadaan tertentu sekolah boleh melakukan pemungutan dengan beberapa syarat, diantaranya : persetujuan tertulis  orang tua dan wali, persetujuan komite sekolah, persetujuan tertulis kepala dinas dengan adanya perencanaan investasi atau operasi yang jelas, transparansi pada pemangku kepentingan, dan pembukuan khusus yang terpisah dari dana penyelenggaraan sekolah serta kesesuaian penggunaan dalam perencanan.
            Permendikbud serta pasal-pasal yang tercantum didalamnya memberikan pedoman bagi sekolah untuk lebih optimal dalam menganalisis mengenai biaya investasi dan biaya operasional terkait adanya pemberitaan pungli. Pendanaan pendidikan mempunyai kaitan yang sangat kuat dengan mutu layanan pendidikan, secara tidak langsung dapat dikatakan dengan pembiayaan yang cukup dan pengelolaan yang baik dalam hal ini efektif dan efisien untuk penyelenggaraan pendidikan dan sesuai dengan standar layanan pendidikan maka mutu layanan pendidikan akan menghasilkan hasil yang maksimal. Tanpa adanya dana yang menunjang, maka keberlangsungan pelaksanaan pendidikan khususnya di sekolah dan berbagai tingkat akan mengalami kendala.
            Menanggapi banyaknya pemberitaan mengenai pungutan liar yang ada disekolah, maka diharapkan adanya solusi bahwa pendanaan pendidikan yang bersumber dari APBN, APBD serta sumbangan lainnya mempunyai kejelasan dalam proses analisa kebutuhan. Dana yang berasal dari APBN serta APBD mempunyai aturan yang jelas dalam penggunaan serta penatausahaannya. Pungli disekolah lebih dimaknai pada pungutan dana sekolah yang terkait dengan masyarakat, dari sudut pandang manajemen sekolah keputusan atas tambahan dana melalui rapat komite bukanlah disebut sebagai pungutan liar karena terdapat kesepakatan dalam penentuan besaran dana yang diperlukan untuk menunjang proses kegiatan pembelajaran. Sepatutnya yang menjadi dasar tambahan pendanaan dari masyarakat khususnya orang tua wali siswa diperlukan analisa yang lebih detail dalam penyusunan anggaran pendapatan belanja sekolah, sehingga anggapan bahwa adanya sumbangan dari masyarakat diluar pendanaan yang disediakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah tidak disebut sebagai pungutan liar.
e.  Akuntansi Biaya sebagai Solusi
Akuntansi biaya dapat dijadikan sebagai solusi untuk mengetahui efektifitas dan efisiensi suatu organsiasi dalam menjalanakan aktivitasnya.  Klasifikasi biaya pendidikan telah dijabarkan dalam PP No 48 Tahun 2008 yang terdiri dari biaya satuan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan serta biaya personal. Sementara biaya pendidikan ini dapat didanai dari berbagai sumber , seperti yang diungkapkan Supriadi (2005), bahwa sumber biaya pendidikan didapatkan dari tingkat makro (nasioal), tingkat provinsi atau kabupaten dan kota, serta tingkat sekolah. Perhitungan biaya pendidikan yang banyak dipakai adalah perhitungan unit cost  dengan melihat biaya rata-rata per siswa yang dikeluarkan untuk memperoleh pendidikan dalam kurun waktu tertentu. Hal ini mempunyai kelemahan apabila standar yang dipakai dalam pembiayaan hanya berdasarkan rata-rata per sekolah, sementara kondisi geografis dan kebutuhan sekolah mempunyai analisis yang berbeda, sehingga dibutuhkan analisis perhitungan biaya per unit dengan metode lain guna mencapai efisiensi dan efektifitas dari aktivitas yang tertuang dalam program sekolah.
Analisis biaya dalam akuntansi mempunyai metode yang bermacam-macam. Horgren, Datar dan Foster (2008) menyatakan bahwa salah satu cara terbaik dalam memperbaiki sistem kalkulasi biaya adalah penerapan berdasarkan aktivitas. Mengingat bahwa aktivitas disekolah dalam berbagai tingkatan mempunyai keberagaman, maka pendekatan Activity Based Coasting dapat diterapkan.  Metode ini memberikan pertimbangan khusus bagi manajemen untuk menghilangkan bahkan mengurangi aktivitas yang tidak mempunyai nilai tambah terhadap kesuksesan pencapaian tujuan organsiasi.
Identifikasi Objek Biaya, Biaya Tenaga Kerja Langsung, Biaya Material Langsung, dan Biaya Overhead
Proses Manajerial
Proses Utama
Proses Pendukung
Identifikasi Proses Bisnis
Identifikasi Expense Category, Cost Driver dan Cost Komponen
Unit Cost
Activity based coasting (ABC) memiliki dua proses pengelolaan, yaitu : 1) Pembebanan sumber daya ke aktivitas, dan 2) Penyediaan infomasi biaya aktivitas dan informasi menganai aktivitas.  Adapun kegiatan dalam ABC meliputi penentuan activity cost pool, pembebanan biaya antar aktivitas dan pembebanan biaya  result-producing activities (Mulyadi, 2007).  Konsep ABC yang banyak sekali diterapkan dalam sektor bisnis, dapat diadopsi untuk analisa biaya pada sektor pendidikan. Adapun dalam merancang model ABC, memenuhi proses dalam diagram berikut :






Diagram 1 : Proses Pembentukan Unit Cost Dengan ABC
Diagram tersebut menggambarkan bahwa identifikasi proses disesuaikan dengan tingkat sekolah yang hendak dianalisis dengan mencakup: 1) Proses manajerial yang terdiri dari penetapan visi, misi dan tujuan, penyusunan startegi sekolah, dan kegiatan monitoring serta evaluasi. 2) Proses utama yang terdiri atas identifikasi kebutuhan dan pengembangan khususnya kurikulum dan pengajaran, pemenuhan kebutuhan produk yang terkait dengan aktivitas pengajaran, dan proses tambahan produk. 3) Proses pendukung yang terdiri dari pengembangan sumber daya manusia, pengadaan infrastruktur yang lebih baik, administrasi dan keuangan, serta pemeliharaan.
Tahap selanjutnya yaitu identifikasi : 1) Identifikasi objek biaya yaitu tahap dalam mengakumulasi biaya dari berbagai aktivitas yang dipakai dalam proses pendidikan, 2) Indentifikasi biaya tenaga kerja yang telibat dalam proses pendidikan, 3) Identifikasi biaya bahan langsung yang dipergunakan dalam proses pendidikan, 4) Identifikasi biaya tidak langsung yang menunjang dalam proses pendidikan. Setaeah tahap identifikasi selanjutnya mengelompokkan biaya sesuai dengan jenisnya, diantaranya: 1) Identifikasi expense category  termasuk dalam biaya ini adalah biaya rutin dan biaya pengembangan. 2) Identifikasi Cost Driver yaitu faktor-faktor yang dapat menambah biaya aktivitas misalnya jumlah siswa dan guru yang sering berubah serta frekuensi dari pemeliharaan. 3) Identifikasi Cost Componen yaitu komponen dari biaya yang diserap oleh aktivitas, misalnya ujian, pembelanjaan alat tulis kantor, sosialisasi kurikulum dan lain sebagainya.  Sehingga melalui pengklasifikasian dari aktivitas maka akan didapatkan biaya perunit dari siswa. Kejelasan mengenai besaran biaya yang dibebankan pada siswa akan lebih terinci dengan penerapan konsep efektif dan efisien, sehingga pembiayaan yang bersumber dari pemerintah dan pemerintah daerah dapat disinkronkan dengan biaya persiswa yang telah dihitung dengan akurat. Selebihnya apabila tidak terdapat ketercukupan pembiayaan sekolah dapat mengacu pada Permendikbud 44 tahun 2012, dengan memenuhi syarat dan peraturan yang telah diatur sehingga pemaknaan pungutan liar disekolah dapat ditanggulangi dengan konsep yang jelas.


Kesimpulan dan Harapan
            Mutu layanan pendidikan tidak terlepas dari kecukupan biaya pendidikan yang dianggarkan dalam bentuk APBS. Pembiayaan pendidikan yang terpaparkan dalam anggaran merupakan komponen sumber-sumber dana dan pos-pos belanja yang akan mendukung progam-program sekolah dalam melaksanakan proses pembelajaran dengan memberikan standar layanan pendidikan yang baik. Peraturan perundangan sebagai landasan dalam pelaksanaan standar layanan pendidikan memberikan pemahaman atas konsep pembiayaan dari pihak pemerintah, pemerintah daerah dan juga masyarakat. Pembiayaan yang bersumber dari masyarakat diperlukan adanya analisa yang tepat agar terhindar dari pandangan adanya pungutan liar. Dana pendidikan sepatutnya diolah dengan prinsip efisien, efektif dan transaparan serta akuntabel. Maka akuntansi biaya dengan konsep ABC dapat memberikan solusi atas pembiayaan pendidikan dengan mengevaluasi analisa biaya per siswa dalam satu tahun proses pembelajaran yang dijalankan. Dengan perhitungan yang tepat maka akan menghasilkan nominal-nominal yang dapat menggambarkan kebutuhan dana pendidikan per siswa.
            Harapan penulis dalam pengungkapan ketercukupan biaya pendidikan dengan prespektif pungli dan evaluasi akuntansi biaya adalah penghitungan kembali biaya per siswa dalam masa satu tahun pelajaran dengan mengadopsi analisis ABC, mengingat kebutuhan dari masing-masing sekolah dari berbagai tingkat pendidikan mempunyai besaran nominal yang berbeda. Dengan mendapatkan analisis per sekolah, maka nantinya dinas diknas provinsi ataupun kota kabupaten dapat mengakumulasi dan merata-rata jumlah kebutuhan biaya pendidikan per siswa dengan melihat berbagai faktor, misalnya letak geografis. Hasil analisis lebih lanjut diharapkan sebagai pijakan kebijakan dalam hal pendanaan pendidikan dari pemerintah dan  pemerintah daerah. Apabila terdapat kekurangan maka diharapkan adanya kebijakan yang mengatur kembali mengenai dana yang dapat diterima dari masyarakat. Kebijakan yang mempunyai peraturan yang jelas akan mampu memetakan pungutan sesuai konsep pada Permendikbud No 44 tahun 2012 dengan pungutan liar di sekolah yang marak diberitakan.



DAFTAR PUSTAKA

------------.2005. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
_______ Peraturan Presiden Republik Indonesia (PP) No 87 tahun 2016 Tentang  Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
________Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan
________Permendiknas No 44 TAhun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar
Carter, William K. 2009. Akuntansi Biaya. Salemba Empat. Jakarta
Depdiknas. 2004. Manajemen Mutu Berbasis Sekolah. Dirjen Dikdasmen. Jakarta.
Faisal, A.2009. Pemecahan Masalah Manajemen Keuangan Sekolah. Http://ahmadfaisal2.blogspot.com. Diakses November 2016
Horngren, Charles T., Datar, Srikant M. & Foster, George. (2008). Akuntansi Biaya dengan Penekanan Manajerial. Erlangga. Jakarta
Lunenburg, FC and A. Ornstein. 2000. Educational Administration (Concets and Practices).Thomson Learning Berkshire House. London
Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Andi. Jakarta
Mulyadi. 2001. Sistem Akuntansi. Salemba Empat. Jakarta
Mulyono. 2014. Konsep pembiayaan Pendidikan Ar-Buzz Media. Jogjakarta
Nanang Fattah. 2000. Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan. PT Remaja Rosdakarya. Bandung
Supriadi, Dedi. 2005. Satuan Biaya Pendidikan Dasar dan Menengah, PT Remaja Rosdakarya. Bandung
William F. Messier, dan Margareth Boh. 2003. Auditing and Assurance: A Systematic Approach (3th edition). USA : mcgraw-Hill.

Yahya. 2003. Sistem Manajemen Pembiayaan Pendidikan : Suatu Studi Tentang Pembiayaan Pendidikan Sekolah Dasar di Provinsi Sumatera Barat. Disertasi. Pascasarjana universitas pendidikan Indonesia. Bandung.

Komentar