Ketercukupan Biaya Pendidikan sebagai Upaya Peningkatan
Mutu Layanan Pendidikan
(Prespektif Pemaknaan Pungli dan Evaluasi Akuntansi
Biaya)
Oleh : Siti Nur Aisyah, S.Pd
PENGANTAR
Mutu layanan pendidikan merupakan
suatu jaminan bahwa proses penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan yang diharapkan
dan sesuai dengan yang terjadi di lapangan (Depdiknas, 2004). Pemahaman mutu
dapat dilihat dari dua sudut pandang, jika dilihat dari sudut pandang produsen
dalam hal ini merupakan pihak manajemen sekolah yang terkait dengan pengelolaan
pendidikan maka dikatakan bermutu apabila sesuai dengan aturan atau spesifikasi
dari yang telah ditetapkan. Sementara dari prespektif konsumen yaitu pihak ekstern
yang tidak mengelolah manajemen sekolah sebagai contoh orang tua siswa maka
dikatakan bermutu apabila sesuai dengan harapan. Mutu pendidikan dapat dilihat
dari adanya layanan yang diberikan sesuai dengan standar yang ada yaitu standar
nasional pendidikan yang tertuang dalam PP 32 tahun 2013 sebagai perubahan atas
PP 19 tahun 2005. Penilaian terhadap layanan pendidikan dengan mengacu pada 8
standar yang harus dipenuhi yaitu standar isi, proses, kompetensi lulusan,
pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, pengeloalaan, dan pembiayaan.
Peraturan perundangan mengenai
sistem pendidikan di Indonesia, telah diatur dalam UU No 20 tahun 2003, segala
visi, misi dan tujuan dari pendidikan serta hal-hal terkait telah dijelaskan
dalam pasal per pasal. Pendanaan pendidikan sebagai salah satu unsur dari
proses atau item yang dirasa cukup penting bagi jalannya proses pembelajaran
dalam organisasi dalam hal ini adalah instansi pendidikan telah diatur dalam UU
No 20 Tahun 2003 pada pasal 46 ayat (1) dan 47 (1) yang menyatakan bahwa
pendaan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat dan sumber pendanaan pendidikan ditentukan dengan prinsip keadilan,
ketercukupan dan keberlanjutan. Pasal tersebut dengan jelas memberikan arahan
bahwa pendanaan pendidikan yang nantinya akan diolah pada masing-masing
instansi menjadi tanggung jawab bersama, pemahaman atas pendanaan pendidikan
sebagai wujud dari program yang tercermin dalam satuan moneter dan diharapkan
mampu mewujudkan dan meningkatkan mutu pendidikan dengan terlaksananya standar
nasional pendidikan.
MASALAH
Pelaksanaan
layanan pendidikan yang terdiri dari 8 dimensi dan tertuang pada PP 32 tahun
2013 sebagai pengganti PP 19 tahun 2005, tidak terlepas dari anggaran sebagai
suatu bentuk perencanaan yang diukur
dalam satuan moneter. Anggaran diartikan sebagai pernyataan terhadap estimasi
dalam kinerja yang akan dicapai oleh suatu organsiasi pada periode tertentu dan
mempunyai suatu ukuran finansial (Mardiasmo, 2009). Anggaran dalam suatu
instansi pendidikan terjabarkan melalui APBS (anggaran pendapatan belanja
sekolah) yang merupakan suatu bentuk dari keterpaduan penerimaan dan
pengeluaran sekolah selama satu tahun ajaran (Faisal, 2009). APBS merupakan suatu penjabaran dari rencana
sekolah yang diukur dalam satuan moneter dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan
khusus dalam proses pembentukannya dan melalui kesepakatan dari beberapa stakeholder. Sesuai dengan UU Sisdiknas
No 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan dibebanakan kapada
pemerintah pusat, pemerintah daerah dan tanggung jawab masyarakat setempat,
maka tersusunlah pos pada pendapatan APBS yaitu dari anggaran APBN, APBD dan lainnya
(biasa disebut komite, paguyuban ataupun swadaya) sehingga pelaksanaan program
sekolah dapat dijalankan dengan tetap mengacu pada 8 standar layanan
pendidikan.
Terkait
dengan anggaran selain proses penyusunan dan penatausahaan maka anggaran tidak
tidak terlepas dari proses audit. Audit berarti proses sistematik dengan tujuan
mengevaluasi bukti mengenai tidakan dan kejadian untuk memastikan kesesuaian
penugasan dan kriteria yang ditetapkan (William, 2003). Dalam dunia pendidikan tidak terlepas dari
proses audit, yang disesuaikan dengan penerimaan anggaran yaitu APBN dan APBD.
Terkait dengan anggaran, instansi pendidikan banyak sekali disoroti permasalahan
korupsi ataupun pungutan liar. Seperti data yang disajikan oleh ICW (2003-2013)
bahwa 296 kasus terkait dengan dana pendidikan telah ditemukan, khususnya pada
tahun 2015 sebanyak 31 kasus korupsi masih didapatkan dalam dunia pendidikan.
Terkait dengan Pungutan liar yang
akhir-akhir ini marak diberitakan, dunia pendidikan tidak terlepas dari
pantauan pemerintah atas terjadinya pungli. Pungli menurut KKBI diartikan
sebagai upaya meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang
(lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim. Pungli yang marak terjadi dan diberitakan dalam
media massa lebih dominan pada pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah
dengan melanggar pada aturan atau ketetapan yang diberikan mengenai pelaksanaan
teknis manajemen sekolah. Pungli dapat juga terjadi secara sistematis dalam
pengaturan manajemen sekolah, dalam hal ini adanya kesepakatan pembentukan anggaran
pendapatan belanja sekolah yanag melibatkan pihak sekolah dan komite. Karena
sifat anggaran yang merupakan rancangan dari kegiatan guna menyukseskan 8
standar layanan pendidikan, maka bisa saja pungutan yang dimaksudkan bukanlah
pungutan liar yang dipikirkan dari pihak luar penyusun APBS. Hal ini dilandasai
oleh Permendikbud no 44 tahun 2012, yang menyatakan bahwa beberapa sumber
pendapatan sekolah pada pasal 5.
Dari
latar belakang tersebut, maka rumusan masalah yang dapat dikemukakan adalah bagaimana
keterpaduan antara manajemen sekolah terkait dengan penyusunan anggaran belanja
sekolah yang mengacu pada peraturan dalam sistem pendidikan dengan
memperbolehkan dana tambahan dari komite ataupun pihak lain untuk menunjang
proses pendidikan dan pencapaian mutu layanan pendidikan tetapi tidak berbenturan
dengan pemaknaan pungutan liar dalam lingkup sekolah. Sehingga, diperlukan
adanya keterbukaan dalam penyusunan anggaran dari setiap pihak yang terkait
dalam menyikapi pendanaan pendidikan untuk memajukan mutu pendidikan.
PEMBAHASAN
a. Mutu
Layanan Pendidikan
Mutu layanan pendidikan yang baik
merupakan dambaan dari setiap organisasi pendidikan untuk mewujudkannya. Mutu
dalam KKBI disebut sebagai ukuran baik buruk suatu benda ataupun taraf dan
derajat dapat juga disebut sebagai kualitas. Kualitas menurut Vincent Crapersz
(2003) merupakan kumpulan keistimewaan dari sutau produk yang dapat memenuhi
keinginan pelanggan dan juga merupakan segala sesuatu dari sifat kebendaan yang
diproduksi dan bebas dari kekurangan atau kerusakan. Kualitas dalam hal ini
diartikan mempunyai pemahaman adanya suatu barang yang mempunyai alat ukur
tertentu, dengan dua pihak yang menilai. Produsen sebagai pihak yang membuat
suatu produk mempunyai kriteria kualitas atas apa yang diproduksinya, sementara
konsumen sebagai pengguna juga mempunyai kriteria kualitas atas apa yang
dinikmatinya.
Bidang pendidikan dapat juga
dikatakan sebagai sesuatu yang diproduksi dan juga dikonsumsi, tetapi
pendekatan yang dipakai dalam bidang pendidikan bukan lagi benda yang dapat
dinikmati, konsep benda yang dapat diproduksi dan dikonsumsi dalam bidang
pendidikan lebih diarahkan pada layanan jasa yang dapat dinikmati. Mutu atau
disebut dengan kualitas pendidikan dijelaskan Depdiknas (2004) terselenggaranya
pendidikan di sekolah sesuai dengan yang seharusnya dan sesuai dengan apa yang
diharapkan. Untuk itulah mutu dalam layanan pendidikan dapat dinilai dengan
adanya kebijakan akreditasi yang tertuang dalam PP 32 tahun 2013 sebagai
pengganti PP 19 tahun 2005. Dalam konsep produsen dan konsumen maka yang
dimaksudkan sebagai produsen dalam bidang pendidikan adalah manajemen sekolah
dan konsumen adalah masyarakat yang memberikan kepercayaan pada bidang
pendidikan untuk mampu memberikan solusi atas perkembangan kehidupan sosial
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Pembiayaan
Pendidikan di Indonesia
Pembiayaan pendidikan dijelaskan
oleh Fattah (2000) merupakan sejumlah uang yang didapatkan dan dibelanjakan
untuk berbagai keperluan penyelenggaraan pendidikan. Pembiayaan pendidikan
seharusnya menggambarkan analisis yang dijadikan sebagai landasan untuk
menentukan mata anggaran yang dirasa penting dalam penyelenggaraan pendidikan
di sekolah. Penentuan analisis
pembiayaan didasarkan pada prinsip efektif dan efisien sehingga tujuan yang
telah ditentukan dapat tercapai. Yahya (2003) mengemukakan bahwa dengan
terlaksananya kegiatan yang telah dirancang dan membutuhkan biaya yang relatif
rendah serta mempunyai kualitas maka dapat dikatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan
secara efektif dan efisien.
Beberapa pakar dalam bidang
pendidikan mengemukakan beberapa model pembiayaan diantaranya model Flat Grand Models, Foundation Plans Models,
Guaranted Tax Based Plan Models, Equalization Models, Precentage Equalizing,
Power Equalizing Plan, Full State Funding Model, The Resource- Cost Model, Models Choice and
oucher Plans, Wieghted Student Plan,dan Child Based Fundig (Lunenburg dan Orsnstein, 2000). Model
pembiayaan di Indonesia tidak mempunyai aturan baku yang diterapkan (Mulyono,
2010), hal in dikarenakan terdapat perpaduan model pembiayaan yang berdasar
dari sumber pembiayaan pendidikan yaitu APBN, APBD, masyarakat dan investor.
Kerumitan dalam menentukan model pembiayaan pendidikan terkait dengan akurasi
data dan penyebaran yang meluas telah dilakukan penelitian oleh The Hickling Cooperation of Canada, dengan penggunaan tahun anggaran 1995-1996
sebagai dasar permikiran mengenai pengeluaran total pendidikan, anggaran untuk
pendidikan, skala sumber keuangan dan pengaruhnya terhadap pembelajaran, serta
jumlah jenis pengeluaran pendukung untuk bersekolah. Hasil penelitian
menunjukkan adanya kerumitan dalam informasi mengenai anggaran pendidikan di
Indonesia. (Clark, dkk, 1998). Hasil penelitian
Rusmana (2005) memberikan beberapa strategi yang dipakai dalam meningkatkan
efetivitas dan efisiensi anggaran pendidikan, diantaranya : kebijakan top down darahkan pada button up, penyusunan anggaran yang
bersifat parsial, penyusunan anggaran oleh pemerintah kabupaten mengacu pada
kebutuhan satuan pendidikan.
Dari pemaparan tersebut, pembiayaan
pendidikan merupakan pembiayaan yang terkait dengan dana pendidikan dan mampu
dikelola oleh organisasi yaitu sekolah sebagai wadah yang bersentuhan langsung
terhadap layanan pendidikan yang diberikan pada masyarakat. Sekolah dengan
berbagai sumber pendapatan yang didapatkan mampu mengelola dana pendidikan
dengan sebaik-baiknya, menganalisis dan mengacu konsep pengelolaan pendanaan
dengan baik dan tetap pada prinsip efektif dan efisien tetapi tetap
mengutamakan mutu pendidikan yang lebih baik. Pengelolaan dana pendidikan
menjadi kewenangan sekolah dalam mengelola strategi program kerja yang
direncakan guna mencapai tujuan pendidikan yang sesuai dengan UU No 20 Tahun
2003. Perbaikan pada sistem anggaran pendapatan dan belanja sekolah menjadi
sorotan utama dalam menentukan mata anggaran dan keterkaitan pada program yang
mampu mendukung terwujudnya visi dan misi pendidikan.
c. APBS
dan Partisipasi APBS
Anggaaran
setiap organisasi disusun berdasarkan visi dan misi yang telah dibuat dan
disepakati. Bentuk anggaran dalam organsiasi sekolah dituangkan dalam bentuk
Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS). Bahar (2008) menyatakan bahwa APBS
merupakan pendanaan yang diadakan untuk pelaksanaan kegiatan dalam kurun waktu
satu tahun dengan memperlihatkan hak dan kewajiban pemerintah, sekolah maupun
masyarakat sebagai perwujudan amanah orang tua siswa dalam penyelenggaraan
pendidikan yang berkualitas.
APBS
mencerminkan suatu sumber pendapatan dan alokasi belanja sekolah, bersumber
baik dari pemerintah pusat maupun daerah, serta masyarakat dalam bentuk dana
swadaya masyarakat dan juga dari orang tua ataupun wali murid. Adanya APBS,
maka gambaran suatu program-program yang akan dilaksanakan oleh sekolah
mempunyai gambaran dalam bentuk jumlah dana yang digunakan.
Penyusunanan
APBS diperlukan persetujuan beberapa pihak diantaranya manajemen dalam sekolah
dan juga pihak komite yang merupakan bagian dari organisasi sekolah , sehingga
dalam pembentukan APBS diperlukan partisipasi pihak-pihak tersebut. Partisipasi
dalam kamus besar bahasa indonesia diartikan sebagai keikutsertaan atau peran
serta dalam suatu kegiatan. Menurut Mulyadi (2001) partisipasi merupakan suatu
proses dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan
keputusan tersebut mempunyai dampak pada jangka panjang.
Partisipasi
anggaran mengharapakan adanya kerjasama antara seluruh komponen dalam suatu
organisasi. Adanya tingkatan manajemen yang memberikan konstribusi tersendiri
bagi pengambilan keputusan dalam kegiatan ataupun program untuk suatu anggaran.
Sedangkan menurut Bahar (2008) APBS merupakan pendanaan bagi pelaksanaan
kegiatan sekolah dalam satu tahun yang menggambarkan hak dan kewajiban
pemerintah, sekolah dan masyarakat sekaligus sebagai suatu bentuk amanah bagi
orang tua siswa dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan yang berkualitas.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa APBS merupakan suatu gambaran dari sekolah yang
terdiri dari pendapatan dan juga pengeluaran serta sebagai suatu bentuk
perwujudan pelaksanaan sekolah.
d. Pungutan
Liar Sektor Pendidikan
Fenomena pungli khususnya disektor publik
menjadi isu yang utama. Pungli atau disebut sebagai pungutan liar menurut KKBI,
pungutan liar atau dapat dikatakan memungli diartikan sebagai upaya meminta sesuatu
kepada sesorang tanpa menurut peraturan yang lazim. Pungli seringkali disebut
sebagai golongan dari korupsi karena mengandung unsur kerugian terhadap suatu
pihak. Perundang-undangan untuk memberantas pungli telah banyak
diimplementasikan diantaranya UU no 31 tahun 2009 Jo UU no 20 tahun 2001 dan
terakhir dengan dikeluarkannya PP 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu
bersih pungutan liar. Pungutan liar di bidang pendidikan khususnya sekolah sebelumnya telah mempunyai aturan
pelarangan adanya pungutan liar dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No 60 tahun 2011. Selanjutnya Peraturan ini telah
dicabut digantikan dengan oleh Permendikbud No 44 tahu 2012 yang lebih mengatur
mengenai pungutan dan sumbanagan biaya pada satuan pendidikan.
Maraknya
pemberitaan mengenai pungutan liar yang terjadi di berbagai tingakat sekolah
dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK menjadi perdebatan khusus. Bagi pihak pemerhati
anggaran pendidikan, terdapat item-item tertentu yang dianggap sebagai bentuk
pungutan liar yang terjadi di sekolah, tetapi dari sudut pandang sekolah sebagai
suatu organisasi yang mempunyai manajemen dalam pengelolaan pembiayaan
pendidikan menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah pungutan liar. Untuk itulah
diperlukan adanya pemaknaan lebih dalam dari konsepsi pungutan liar yang diatur
dalam perundang-undangan ataupun peraturan pemerintah yang dijadikan sebagai
dasar untuk pengelolaan pembiayaan pendidikan.
Permendikbud
No 60 tahun 2012, dengan jelas memberikan pengertian bahwa pungutan merupakan
penerimaan biaya pendidikan yang berasal dari peserta didik atau orang tua
secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu
pemungutan ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Berbeda dengan pengertian
sumbangan yang lebih mengarah pada sifat kesukarelaan dan tidak adanya ikatan
yang memaksa. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa biaya satuan pendidikan
terdiri dari empat jenis yaitu : biaya investasi, biaya operasi, biaya bantuan
pendidikan dan beasiswa. Ketentuan pada pasal 3 menjelaskan bahwa terdapat
larangan pemungutan biaya investasi dan biaya operasional, tetapi pada pasal
selanjutnya pasal 5 ayat (2) memberikan perlakuan khusus dalam keadaan tertentu
sekolah boleh melakukan pemungutan dengan beberapa syarat, diantaranya :
persetujuan tertulis orang tua dan wali,
persetujuan komite sekolah, persetujuan tertulis kepala dinas dengan adanya
perencanaan investasi atau operasi yang jelas, transparansi pada pemangku
kepentingan, dan pembukuan khusus yang terpisah dari dana penyelenggaraan
sekolah serta kesesuaian penggunaan dalam perencanan.
Permendikbud
serta pasal-pasal yang tercantum didalamnya memberikan pedoman bagi sekolah
untuk lebih optimal dalam menganalisis mengenai biaya investasi dan biaya
operasional terkait adanya pemberitaan pungli. Pendanaan pendidikan mempunyai
kaitan yang sangat kuat dengan mutu layanan pendidikan, secara tidak langsung
dapat dikatakan dengan pembiayaan yang cukup dan pengelolaan yang baik dalam
hal ini efektif dan efisien untuk penyelenggaraan pendidikan dan sesuai dengan
standar layanan pendidikan maka mutu layanan pendidikan akan menghasilkan hasil
yang maksimal. Tanpa adanya dana yang menunjang, maka keberlangsungan
pelaksanaan pendidikan khususnya di sekolah dan berbagai tingkat akan mengalami
kendala.
Menanggapi
banyaknya pemberitaan mengenai pungutan liar yang ada disekolah, maka
diharapkan adanya solusi bahwa pendanaan pendidikan yang bersumber dari APBN,
APBD serta sumbangan lainnya mempunyai kejelasan dalam proses analisa
kebutuhan. Dana yang berasal dari APBN serta APBD mempunyai aturan yang jelas
dalam penggunaan serta penatausahaannya. Pungli disekolah lebih dimaknai pada
pungutan dana sekolah yang terkait dengan masyarakat, dari sudut pandang
manajemen sekolah keputusan atas tambahan dana melalui rapat komite bukanlah
disebut sebagai pungutan liar karena terdapat kesepakatan dalam penentuan
besaran dana yang diperlukan untuk menunjang proses kegiatan pembelajaran.
Sepatutnya yang menjadi dasar tambahan pendanaan dari masyarakat khususnya
orang tua wali siswa diperlukan analisa yang lebih detail dalam penyusunan
anggaran pendapatan belanja sekolah, sehingga anggapan bahwa adanya sumbangan
dari masyarakat diluar pendanaan yang disediakan oleh pemerintah dan pemerintah
daerah tidak disebut sebagai pungutan liar.
e. Akuntansi
Biaya sebagai Solusi
Akuntansi biaya dapat dijadikan
sebagai solusi untuk mengetahui efektifitas dan efisiensi suatu organsiasi
dalam menjalanakan aktivitasnya. Klasifikasi
biaya pendidikan telah dijabarkan dalam PP No 48 Tahun 2008 yang terdiri dari biaya
satuan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan serta biaya personal. Sementara
biaya pendidikan ini dapat didanai dari berbagai sumber , seperti yang
diungkapkan Supriadi (2005), bahwa sumber biaya pendidikan didapatkan dari
tingkat makro (nasioal), tingkat provinsi atau kabupaten dan kota, serta
tingkat sekolah. Perhitungan biaya pendidikan yang banyak dipakai adalah
perhitungan unit cost dengan melihat biaya rata-rata per siswa yang
dikeluarkan untuk memperoleh pendidikan dalam kurun waktu tertentu. Hal ini
mempunyai kelemahan apabila standar yang dipakai dalam pembiayaan hanya
berdasarkan rata-rata per sekolah, sementara kondisi geografis dan kebutuhan
sekolah mempunyai analisis yang berbeda, sehingga dibutuhkan analisis
perhitungan biaya per unit dengan
metode lain guna mencapai efisiensi dan efektifitas dari aktivitas yang
tertuang dalam program sekolah.
Analisis biaya dalam akuntansi
mempunyai metode yang bermacam-macam. Horgren, Datar dan Foster (2008) menyatakan
bahwa salah satu cara terbaik dalam memperbaiki sistem kalkulasi biaya adalah
penerapan berdasarkan aktivitas. Mengingat bahwa aktivitas disekolah dalam
berbagai tingkatan mempunyai keberagaman, maka pendekatan Activity Based Coasting dapat diterapkan. Metode ini memberikan pertimbangan khusus
bagi manajemen untuk menghilangkan bahkan mengurangi aktivitas yang tidak
mempunyai nilai tambah terhadap kesuksesan pencapaian tujuan organsiasi.
|
Identifikasi Objek Biaya, Biaya Tenaga Kerja
Langsung, Biaya Material Langsung, dan Biaya Overhead
|
|
Proses Manajerial
|
|
Proses Utama
|
|
Proses Pendukung
|
|
Identifikasi Proses Bisnis
|
|
Identifikasi Expense
Category, Cost Driver dan Cost Komponen
|
|
Unit Cost
|
Diagram
1 : Proses Pembentukan Unit Cost
Dengan ABC
Diagram tersebut menggambarkan
bahwa identifikasi proses disesuaikan dengan tingkat sekolah yang hendak
dianalisis dengan mencakup: 1) Proses manajerial yang terdiri dari penetapan visi,
misi dan tujuan, penyusunan startegi sekolah, dan kegiatan monitoring serta
evaluasi. 2) Proses utama yang terdiri atas identifikasi kebutuhan dan
pengembangan khususnya kurikulum dan pengajaran, pemenuhan kebutuhan produk
yang terkait dengan aktivitas pengajaran, dan proses tambahan produk. 3) Proses
pendukung yang terdiri dari pengembangan sumber daya manusia, pengadaan
infrastruktur yang lebih baik, administrasi dan keuangan, serta pemeliharaan.
Tahap selanjutnya yaitu
identifikasi : 1) Identifikasi objek biaya yaitu tahap dalam mengakumulasi
biaya dari berbagai aktivitas yang dipakai dalam proses pendidikan, 2)
Indentifikasi biaya tenaga kerja yang telibat dalam proses pendidikan, 3)
Identifikasi biaya bahan langsung yang dipergunakan dalam proses pendidikan, 4)
Identifikasi biaya tidak langsung yang menunjang dalam proses pendidikan. Setaeah
tahap identifikasi selanjutnya mengelompokkan biaya sesuai dengan jenisnya,
diantaranya: 1) Identifikasi expense
category termasuk dalam biaya ini
adalah biaya rutin dan biaya pengembangan. 2) Identifikasi Cost Driver yaitu faktor-faktor yang dapat menambah biaya aktivitas
misalnya jumlah siswa dan guru yang sering berubah serta frekuensi dari
pemeliharaan. 3) Identifikasi Cost Componen
yaitu komponen dari biaya yang diserap oleh aktivitas, misalnya ujian, pembelanjaan
alat tulis kantor, sosialisasi kurikulum dan lain sebagainya. Sehingga melalui pengklasifikasian dari
aktivitas maka akan didapatkan biaya perunit dari siswa. Kejelasan mengenai
besaran biaya yang dibebankan pada siswa akan lebih terinci dengan penerapan
konsep efektif dan efisien, sehingga pembiayaan yang bersumber dari pemerintah
dan pemerintah daerah dapat disinkronkan dengan biaya persiswa yang telah
dihitung dengan akurat. Selebihnya apabila tidak terdapat ketercukupan
pembiayaan sekolah dapat mengacu pada Permendikbud 44 tahun 2012, dengan
memenuhi syarat dan peraturan yang telah diatur sehingga pemaknaan pungutan
liar disekolah dapat ditanggulangi dengan konsep yang jelas.
Kesimpulan
dan Harapan
Mutu layanan pendidikan tidak terlepas dari kecukupan
biaya pendidikan yang dianggarkan dalam bentuk APBS. Pembiayaan pendidikan yang
terpaparkan dalam anggaran merupakan komponen sumber-sumber dana dan pos-pos
belanja yang akan mendukung progam-program sekolah dalam melaksanakan proses
pembelajaran dengan memberikan standar layanan pendidikan yang baik. Peraturan
perundangan sebagai landasan dalam pelaksanaan standar layanan pendidikan
memberikan pemahaman atas konsep pembiayaan dari pihak pemerintah, pemerintah
daerah dan juga masyarakat. Pembiayaan yang bersumber dari masyarakat
diperlukan adanya analisa yang tepat agar terhindar dari pandangan adanya
pungutan liar. Dana pendidikan sepatutnya diolah dengan prinsip efisien,
efektif dan transaparan serta akuntabel. Maka akuntansi biaya dengan konsep ABC dapat memberikan solusi atas
pembiayaan pendidikan dengan mengevaluasi analisa biaya per siswa dalam satu
tahun proses pembelajaran yang dijalankan. Dengan perhitungan yang tepat maka
akan menghasilkan nominal-nominal yang dapat menggambarkan kebutuhan dana
pendidikan per siswa.
Harapan
penulis dalam pengungkapan ketercukupan biaya pendidikan dengan prespektif
pungli dan evaluasi akuntansi biaya adalah penghitungan kembali biaya per siswa
dalam masa satu tahun pelajaran dengan mengadopsi analisis ABC, mengingat
kebutuhan dari masing-masing sekolah dari berbagai tingkat pendidikan mempunyai
besaran nominal yang berbeda. Dengan mendapatkan analisis per sekolah, maka
nantinya dinas diknas provinsi ataupun kota kabupaten dapat mengakumulasi dan
merata-rata jumlah kebutuhan biaya pendidikan per siswa dengan melihat berbagai
faktor, misalnya letak geografis. Hasil analisis lebih lanjut diharapkan
sebagai pijakan kebijakan dalam hal pendanaan pendidikan dari pemerintah
dan pemerintah daerah. Apabila terdapat kekurangan
maka diharapkan adanya kebijakan yang mengatur kembali mengenai dana yang dapat
diterima dari masyarakat. Kebijakan yang mempunyai peraturan yang jelas akan
mampu memetakan pungutan sesuai konsep pada Permendikbud No 44 tahun 2012
dengan pungutan liar di sekolah yang marak diberitakan.
DAFTAR
PUSTAKA
------------.2005. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
_______
Peraturan Presiden Republik Indonesia (PP) No 87 tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
________Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar
Nasional Pendidikan
________Permendiknas
No 44 TAhun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan
Pendidikan Dasar
Bahar. 2008. Keterbukaan Anggaran Melalui RAPBS / APBS
Partisipasif. Http://fadiloesbahar.blogspot.com/2008/08/keterbukaan-anggaran-melalui-rapbs-apbs.html.
Diakses November 2016
Carter, William K.
2009. Akuntansi Biaya. Salemba Empat. Jakarta
Depdiknas. 2004. Manajemen Mutu
Berbasis Sekolah. Dirjen Dikdasmen. Jakarta.
Faisal, A.2009. Pemecahan Masalah Manajemen Keuangan Sekolah. Http://ahmadfaisal2.blogspot.com. Diakses November 2016
Horngren, Charles T., Datar,
Srikant M. & Foster, George. (2008). Akuntansi Biaya dengan Penekanan
Manajerial. Erlangga. Jakarta
Lunenburg, FC and A. Ornstein. 2000. Educational
Administration (Concets and Practices).Thomson
Learning Berkshire House. London
Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Andi. Jakarta
Mulyadi. 2001. Sistem Akuntansi. Salemba
Empat. Jakarta
Mulyono. 2014. Konsep pembiayaan
Pendidikan Ar-Buzz Media. Jogjakarta
Nanang Fattah. 2000. Ekonomi dan
Pembiayaan Pendidikan. PT Remaja Rosdakarya. Bandung
Supriadi, Dedi. 2005. Satuan
Biaya Pendidikan Dasar dan Menengah, PT Remaja Rosdakarya. Bandung
William F. Messier, dan
Margareth Boh. 2003. Auditing and
Assurance: A Systematic Approach (3th edition). USA : mcgraw-Hill.
Yahya. 2003. Sistem Manajemen Pembiayaan
Pendidikan : Suatu Studi Tentang Pembiayaan Pendidikan Sekolah Dasar di
Provinsi Sumatera Barat. Disertasi. Pascasarjana universitas pendidikan
Indonesia. Bandung.
Komentar
Posting Komentar